Kisruh di seputar keistimewaan Yogyakarta mengenai mekanisme pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta masih terus berlangsung. Kini memasuki ranah yang lebih serius mengenai keinginan masyarakat Yogyakarta untuk referendum terhadap permasalahan tersebut. Jika dibiarkan berlarut-larut ke depannya akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Perdebatan ini berawal dari pernyataan Presiden Yudhoyono di depan sidang kabinet. Soal monarki yang bertabrakan dengan konstitusi dan nilai-nilai demokrasi pada 26 November lalu.Dalam perkembangan kasus ini Pemerintah tetap bersikeras. Agar kepala daerah dipilih melalui pemilihan yang demokratis. Dengan alasan menghargai dan menghormati UUD 1945, berdasarkan Pasal 18 ayat (4) yang berbunyi, "Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis", sehingga draf Rancangan Undang-Undang Keistimewaan, tetap dipertahankan.Mekanisme pemilihan merupakan sikap resmi yang disampaikan pemerintah, yang kini dipimpin oleh Susilo Bambang Yudhoyono, yang juga menjabat Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat. Sikap ini juga ditunjukkan oleh Fraksi Partai Demokrat di DPR. Sedangkan, fraksi-fraksi lain, seperti Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, dan PDI Perjuangan, setuju dengan penetapan.Perdebatan ini masih akan terus bergulir. Karena pemerintah mengulur waktu menyampaikan draf rancangan undang-undang ini sehingga tugas parlemen untuk mulai memperdebatkannya, menyempurnakan draf itu, termasuk juga menolaknya dan membuat versi lain, terhambat oleh sikap pemerintah yang menunda tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar